Menurut Pasal 34 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), usaha pertambangan dikelompokkan atas:
1. pertambangan mineral; dan2. pertambangan batubara.
Pertambangan mineral sendiri digolongkan atas:
1. Pertambangan mineral radioaktif;2. Pertambangan mineral logam;
3. Pertambangan mineral bukan logam; dan
4. Pertambangan batuan.
Sebagaimana terurai pada Pasal 50 UU Minerba, Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) mineral radioaktif ditetapkan oleh Pemerintah.
Pertambangan Mineral Logam
Mengenai
pertambangan mineral logam, WIUP diberikan kepada badan usaha,
koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang. Pemegang Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Eksplorasi mineral logam WIUP diberikan dengan luas
paling sedikit 5.000 hektare dan paling banyak 100.000 hektare. Pada
wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral logam, dapat
diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang
keterdapatannya berbeda, setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang
IUP pertama. Sementara, untuk pemegang IUP Operasi Produksi mineral
logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 25.000 hektare.
Pertambangan Mineral Bukan Logam
Untuk pertambangan mineral bukan logam,
WIUP diberikan dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi izin.
Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas
paling sedikit 500 hektare dan paling banyak 25.000 hektare. Pada
wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dapat
diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang
keterdapatannya berbeda, setelah mempertimbangkan pendapat pemegang IUP
pertama. Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi WIUP
dengan luas paling banyak 5.000 hektare.
0 komentar:
Posting Komentar